geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan hak-hak pekerja mendapat prioritas utama di tengah putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Menteri Sumber Daya Manusia (Wamenaka) Emmanuel Ebenezer Gerungan membenarkan langsung hal tersebut dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (20 Desember).
“Kami menghormati sepenuhnya keputusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Kami berharap jika hal ini terus berlanjut, manajemen Shritex akan terus mengedepankan kepentingan para pekerja, terutama dalam pemenuhan hak-haknya,” kata Emmanuel.
Ia pun berharap keputusan MA tersebut tidak mempengaruhi perubahan komitmen manajemen untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja Shritex.
Namun jika hal tersebut tidak bisa dihindari, Kementerian HRD menyatakan siap memberikan bantuan kepada para pekerja yang terdampak.
Ada beberapa program bernama Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program pasar tenaga kerja kemudian disediakan untuk membantu pekerja menemukan peluang kerja baru.
Dan terakhir, Kementerian Sumber Daya Manusia mendukung Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyelenggarakan program peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang untuk meningkatkan keterampilan pekerja.
“Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan perlakuan terbaik kepada karyawan Shritex,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait status pailitnya. Putusan kasasi nomor perkara 1345 K/PDT.SS-PLIT 2024 itu dibacakan Rabu (18/12) pekan lalu oleh Ketua Hakim Hamdi dan dua anggota Mahkamah Agung, Hakim Nani Indrawati dan Lucas Pracoso.
“Masukkan putusan, tolak,” tulisnya di situs Panitera Mahkamah Agung.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga di Semarang yang menyatakan Sritex akan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur menyatakan tergugat yakni Sritex telah lalai memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan keputusan persetujuan tertanggal 25 Januari 2022.
Pelapor kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Pengesahan Rencana Perdamaian (Kesetaraan) tanggal 25 Januari 2022 dibatalkan. Penggugat meminta agar Tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Menteri Sumber Daya Manusia Yasirli mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA. Selain itu, ia mengaku akan mendukung kelanjutan kepedulian dan produksi di Sritex agar karyawan tetap bisa mendapatkan gaji.
“Kebangkrutan bukan berarti penutupan. Kami menghormati keputusan MA. Seperti sebelumnya, kami mendukung keprihatinan yang ada, produksi tetap berjalan, sehingga pekerja tetap bekerja dan mendapat gaji,” kata Yasirli.
Yasirli juga menjelaskan, pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus pailit Shritex bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat. “Komunikasi juga dilakukan dengan serikat pekerja dan manajemen,” pungkas Yasirli.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendukung upaya pemerintah menyelamatkan Sritex
“Kita harus mendukung upaya pemerintah dalam menyelamatkan Shritex, terutama untuk menghindari PHK besar-besaran. Shritex yang sudah puluhan tahun beroperasi di Indonesia, tentu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kita,” kata Charles Honoris, Sabtu (21/12).
Namun Charles mengingatkan, upaya tersebut harus sesuai dengan undang-undang yang ada. “Jangan sampai upaya penyelamatan ini melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Politisi PDIP itu mendorong perusahaan melakukan perbaikan demi menyelamatkan pekerja.
“Jika ada kesinambungan antara pemerintah dan manajemen Sritex, tentu kami berharap perusahaan ini terus beroperasi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia,” ujarnya (tribun network/den/dod).