TRIBUNNEWS.
Kepulauan Riau meliputi Batam, Bintan dan Karimun.
Kebijakan bebas visa kunjungan diberikan paling lama empat hari sebelum kedatangan dan tidak diperpanjang.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Kunjungan Bebas Visa ke Wilayah Indonesia.
Direktur Imigrasi dan Bea Cukai Anjit Suhandono menjelaskan, beberapa pemegang izin tinggal Singapura diakui oleh pemerintah Singapura dan tidak memerlukan pemeriksaan tambahan.
“Sehingga mereka bisa dengan mudah datang ke Indonesia dan banyak manfaatnya bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Angit dari kemenparekraf.go.id, Rabu (16/10/2024).
Anjit menyebutkan status Permanent Resident (PR) Singapura, Singapore National Registration Certificate (NRIC) berwarna biru, dan syarat izin tinggal di Kepulauan Ria yang merupakan negara visa non-citizen.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk wilayah Kepri, sehingga wisatawan yang ingin berwisata ke Tanah Air sebaiknya kembali ke Singapura terlebih dahulu.
“Kemudian ajukan visa berdasarkan paspor nasional Anda,” kata Anjit.
“Kami menerapkan sistem penyeberangan final untuk mengatur keluar masuknya wisatawan. Jadi, ketika seseorang masuk pertama kali, keluar dari Kepulauan Ria, yang diperlihatkan adalah PR (permanentresidence)-nya, bukan paspornya,” ujarnya. . .
Untuk informasi wisata akses melalui pelabuhan seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Tuluk Senimba, Batam Centre, Sitra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, Kepala Pakar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Niya Niskaya mengatakan pemberlakuan kebijakan bebas visa kunjungan diharapkan dapat mendorong tercapainya batas atas kunjungan. Wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada tahun 2024.
“Karena Singapura adalah tetangga yang sangat dekat. Dan akses menjadi salah satu komponen kuncinya,” kata Nia Niskaya.
(geosurvey.co.id/Latifah)