Laporan jurnalis geosurvey.co.id Nitis Hawaroh
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 justru menuai kontroversi di media sosial X, beredar petisi pada Kamis (21/11/2024) untuk menunda PPN. sebesar 12%.
Mengutip akun media sosial hingga hari ini saja, ada 1.644 tanda tangan.
“Pemerintah, segera batalkan kenaikan PPN!” tulis petisi.
Akun @barengwarga menulis, kenaikan PPN sebesar 12% akan membebani masyarakat secara langsung karena menyasar kebutuhan pokok. Ujung-ujungnya, daya beli masyarakat akan terpukul dan mungkin terjadi perlambatan.
“Jika keputusan kenaikan PPN dibiarkan dilaksanakan, maka harga BBM juga akan naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan sulit memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata akun @barengwarga.
Untuk itu, sudah saatnya meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan PPN sebagaimana diatur dalam UU HPP. Kita semua dapat bergabung dalam tuntutan tersebut melalui petisi yang tercantum pada tautan di bawah ini,” lanjutnya.
Penundaan PPN 12 persen sebelumnya diimbau oleh Presiden KSPI dan Ketua Partai Buruh Saeed Iqbal. Ia memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada semakin mahalnya harga barang dan jasa. Potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pun terjadi di berbagai sektor.
Lambatnya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam kelangsungan usaha dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor, kata Saeed Iqbal dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (20/11/2024).
Iqbal mengatakan, pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Pada tahun 2025, dengan adanya upah minimum, kondisi perekonomian masyarakat kecil dan pekerja akan semakin terpuruk.
Kebijakan ini diperkirakan akan menurunkan daya beli secara signifikan, memperdalam kesenjangan sosial, dan menurunkan target pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 8%.
Di sisi lain, kenaikan upah minimum hanya bisa berkisar 1 hingga 3 persen dan dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Akibatnya daya beli masyarakat menurun dan dampaknya meluas ke berbagai sektor perekonomian sehingga menghambat upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8%, ujarnya. PPN sebesar 12% mulai berlaku mulai awal Januari 2025
Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati mengatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan terus dilakukan sesuai amanat undang-undang (UU) dalam rapat kerja bersama Bersama panitia RDP ke-11, Bendahara Menteri Sri Mulani menjelaskan, penyusunan kebijakan fiskal dilakukan dengan memperhatikan kondisi berbagai sektor.
Wacana PPN 12% itu masuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Fiskal (HPP) yang dirancang pada tahun 2021. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan status kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 Ketika kita menetapkan kebijakan di bidang perpajakan, termasuk PPN”M, hal itu tidak dilakukan secara membabi buta dan seolah-olah kita tidak mempunyai klaim atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan bahkan pada waktunya. Termasuk sembako,” kata Sri Mulani. .