geosurvey.co.id – Yasonna Hamonangan Laoly, anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) periode 2019 hingga 2024, juga terlibat kasus suap Harun Masiku dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto. .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi melarang Yasonna Laoli ke luar negeri untuk mengusut kasus tersebut.
Juru bicara PDIP Güntur Romli mengatakan, tidak ada alasan yang jelas atas pencekalan terhadap Jasonna Laoly yang juga Ketua DPP PDIP.
Guntur mengatakan pada Kamis (26/12/2024): “Sampai dugaan kriminalisasi KPK terhadap PDI Perjuangan semakin menguat.”
Menurut Guntur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak agresif dalam dugaan suap Kasus Penggantian Sementara (PAW) DPR RI.
Namun dalam kasus lain, seperti dugaan penyalahgunaan CSR oleh Bank Indonesia, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menetapkan 2 tersangka, tiba-tiba Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksinya.
“Jika benar tersangka adalah politisi yang pernah berkuasa dan kemudian diberhentikan, masyarakat juga bisa bertanya: siapa yang mencopot KPK?” katanya.
Terkait kasus Haruna Masiku, Guntur Yasonna mengatakan Laoli berstatus sebagai saksi.
“Beliau adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat ini menjadi anggota DPR RI dan salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan, hingga saat ini beliau dan Sekjen PDI Perjuangan selalu bekerja sama dalam masalah hukum. KPK, tapi tidak ada pelarangan yang tegas tanpa alasan, apa tujuannya?”
Tentu saja dugaan kriminalisasi semakin kuat dan menimbulkan efek drama politik di media, pungkas Guntur.
Sementara itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan pencekalan terhadap Yasonna Laoli merupakan langkah tepat yang dilakukan KPK.
Yasonna Laoly merupakan saksi kunci kasus suap Haruna Masiku, kata Yudi.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Kamis (26/12/2024), Yudi menyatakan, “Jasonna merupakan saksi kunci dalam kasus ini, oleh karena itu sebaiknya dicekal, terserah penyidik.”
Ia mengingatkan, Yasonna Laoly merupakan saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK kemudian menetapkan Harun Masik sebagai tersangka yang kini buron.
Menurut Yudi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa melakukan tindakan preventif jika dari perkembangan penyidikan ditemukan adanya orang baru yang terlibat dalam kegiatan suap Haruna Masiku.
(geosurvey.co.id/Gilang Putranto)