Laporan reporter Tribune News.com Egman Ibrahim
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus anggota Komisi XIII Yasonna Laoly menyinggung rancangan undang-undang (RUU) yang dipercayakan pemerintah kepada DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Yasona pada Senin (4/11/2024) saat menghadiri rapat kerja pertama dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Yasona mengaku mengetahui amanah RUU tersebut sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM RI pada dua periode pemerintahan Presiden Jokowi.
“Saya sudah 10 tahun terjun di pemerintahan kurang dari 3 bulan. Jadi saya tahu betul bahwa kadang-kadang harus mengejar distribusi. Dan mungkin teman-teman, kalau mau jujur, percayalah pada tagihan dari pemerintah. Kehidupan terbuka untuk DPR,” kata Yasona.
Yasona mengatakan, ia harus melalui serangkaian dan proses panjang pembahasan RUU tersebut di DPR.
Namun, rekening deposito seringkali melalui proses yang lebih cepat.
Untuk itu, dia meminta pemerintah membahas rencana undang-undang pengendalian kejahatan tertunda.
Mereka juga meminta pemerintah mempercepat pembahasan aturan tersebut.
“Seperti disebutkan tadi, saya kira ini persoalan penting, usulan undang-undang tentang pidana dan perdata masih tertunda, jadi dari sudut pandang legislatif saya bertanya karena kita tahu ada masalah besar dalam beberapa waktu terakhir. “Juga, kita perlu lebih memperhatikan kasus pidana,” ujarnya.