Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Fercianus Vaku
geosurvey.co.id, JAKARTA – Anggota Komite I DPR RI dari Partai PDIP, Julius Setiarto mengaku tidak bermaksud memfitnah institusi kepolisian.
Hal ini menanggapi laporan terhadap dirinya kepada Dewan Kehormatan DPRK (DRC) terkait keputusan yang diambil terhadap perempuan pada Pilkada 2024.
Julius dalam pertemuan itu mengatakan, “Namun, saya berasal dari keluarga besar Polri. Tiga adik laki-laki saya adalah polisi. Kakek saya sedih. Tidak boleh melontarkan fitnah dan tuduhan kosong.” kompleks, Senayan, Batavia, Dushanbe (2/12/2024).
Julius menegaskan, apa yang disampaikannya hanyalah opini politik atas bocoran temuan politik yang dipublikasikan Alus Tempo.
“Yang ingin saya tegaskan, para pejabat publik, dalam hal ini pejabat nasional, harus tegas terhadap pemberitaan semacam ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, penyampaian yang kasar bukanlah bentuk eksploitasi, melainkan pembedaan cara bicara.
Maka tidak boleh fitnah, misalnya fitnah kalau tidak ada dasarnya, kata Julius.
Meski dinilai melanggar hukum, Julius menilai pendapatnya terhadap aparat kepolisian di pilkada masih dalam rentang yang bisa diterima.
“Kalau misalnya saya mengumpat dalam hati, itu termasuk tindak pidana. Itu tidak benar. Itu suara yang tinggi, itu suara yang tajam. Jadi setiap orang punya cara bicara yang berbeda-beda. khawatir dengan laporan MKD ini,” ujarnya.
Ali Lubis, warga Bekasi, Jawa Barat, mendapat informasi Julius memposting akun TikTok miliknya pada 25 November 2024.
Dalam video tersebut, Julius menanggapi temuan politik Tempo soal kemungkinan keterlibatan para pemimpin di Pilkada 2024.
Polisi aktif mendukung kemenangan calon Mulyono, kata Julius dalam video yang diunggahnya.
Mulyono adalah panggilan akrab Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Julius menilai berkumpulnya pejabat karena kemenangan sejumlah lawan merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keutuhan republik.
Oleh karena itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo menyatakan temuan Alus Bocor secara politis dalam waktu 1 x 24 jam.