Wartawan geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mary Jane Veloso yang menjadi terpidana penyelundupan narkoba akan dipindahkan dari Indonesia ke negara asalnya, Filipina.
Mary Jane diperkirakan akan pindah pada bulan Desember.
Proses migrasi Mary Jane akan selesai pada tahun 2024. Pada bulan Desember, kata Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imip) Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (20/11/2024).
Diketahui, pemerintah Indonesia telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Filipina untuk penyerahan Mary Jane.
Proses pemukiman kembali dapat diselesaikan jika persyaratan yang ditetapkan pemerintah Indonesia terpenuhi.
Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane melainkan mengembalikannya ke Filipina dengan kebijakan pemindahan tahanan.
Menanggapi pernyataan Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. dari Filipina, Yusril mengatakan pernyataan itu tidak mencantumkan kata “bebas”.
“Tidak ada kata-kata bebas dalam pernyataan Presiden Marcos. ‘Bawa dia kembali ke Filipina’, yang artinya bawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril.
Yusril menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang meminta pemindahan narapidana atau narapidana.
Pertama, mengakui dan menghormati keputusan akhir pengadilan Indonesia untuk menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan kejahatan di wilayah Indonesia.
Kedua, berdasarkan putusan pengadilan Indonesia, narapidana tersebut dikembalikan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya di sana.
Ketiga, biaya transportasi dan keamanan selama perjalanan ditanggung oleh negara masing-masing.
Bahwa sekembalinya ke negaranya dan menjalani pidana, pendidikan narapidana diserahkan kepada kewenangan negaranya, kata Yusril.
Soal grasi, grasi dan lain-lain, Yusril mengatakan itu kewenangan kepala negara masing-masing.
“Dalam kasus Mary Jane yang divonis mati di Indonesia, Presiden Marcos bisa saja memberikan grasi dan meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup, karena hukuman mati sudah dihapus dari KUHP Filipina, jadi pengalihan ini sepenuhnya bergantung pada Presiden Filipina,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menolak permohonan grasi Mary Jane beberapa tahun lalu, baik dari pihak perorangan maupun pemerintah Filipina.
“Presiden kita sudah lama tidak memberikan grasi kepada narapidana narkoba,” kata Yusril.
Yusril mengungkapkan, beberapa hari lalu, dirinya mendapat permintaan dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla untuk memindahkan tahanan Mary Jane.
Ada pula diskusi dengan Duta Besar Filipina untuk Jakarta, Gina A. Jamalin.
“Semuanya kami diskusikan dengan Koordinator Kementerian Koordinator Kumham dan Kementerian Koordinator Imipas dan melaporkannya kepada Presiden Prabowo yang menyetujui kebijakan pemindahan tahanan,” kata Yusril.
Selain Filipina, Yusril mengatakan ada negara yang menawarkan pemindahan tahanan tersebut, antara lain Australia dan Prancis.
“Pada pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan tersebut kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permintaan tersebut,” kata Yusril.