geosurvey.co.id – Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto membuka kesibukan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Yanto menegaskan, MA berkomitmen untuk tidak melindungi hakim yang melakukan perbuatan tidak pantas.
Mahkamah Agung bertekad tidak akan melindungi anggotanya yang berbuat melawan hukum, kata Yanto seperti dilansir Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Yanto lebih lanjut menegaskan, Mahkamah Agung memiliki sejumlah mekanisme untuk mencegah praktik semacam ini.
Hal ini juga mencakup peran Komisi Yudisial (KY), badan pengawas Mahkamah Agung (Bawas), dan pengawasan melekat oleh Ketua Pengadilan Tinggi serta peraturan internal lainnya.
Namun faktanya kejahatan masih terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.
“Pengaturannya sebenarnya banyak, mulai dari pengawasan KY, Bawas, hingga pengawasan langsung pimpinan pengadilan melalui Peraturan Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016,” jelas Yanto.
Yanto berjanji ke depan MA akan memberikan nasihat kepada hakim agar kasus Zarof Ricar tidak terulang kembali.
“Kami juga terus melakukan pendampingan kepada hakim agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambah Yanto.
Selain itu, Yanto juga membeberkan rencana pimpinan MA untuk meningkatkan intensitas pengawasan langsung terhadap berbagai pengadilan tinggi.
Pelatihan ini diharapkan dapat mengurangi kejahatan dan meningkatkan integritas hakim.
“Pimpinan MA sudah mulai melakukan pembinaan terhadap ketua Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia, dan kedepannya akan terus melakukan pembinaan terhadap ketua Pengadilan Tinggi Umum, HDDD, dan Pengadilan Militer,” jelas Yanto.
Mahkamah Agung juga memberikan kewenangan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk bertindak cepat apabila ditemukan bukti-bukti penyimpangan di wilayah hukumnya masing-masing.
“Pimpinan MA memberikan kewenangan kepada Ketua MA untuk bertindak apabila terjadi kejanggalan yang menjadi kewenangannya,” imbuhnya. Zarof Ricar akan melakukan upaya hukum untuk membela tersangka broker bisnis di Mahkamah Agung
Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya akan melakukan upaya pembelaan hukum terkait kasus dugaan calo di Mahkamah Agung.
Zarof merupakan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan serta Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung periode 2017-2022.
Kasus terkait dirinya kini tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah pembelaan yang memungkinkan secara hukum untuk menangani kasus ini,” kata Handika dalam keterangan resmi, Senin (28/10/2024).
Dia meminta semua pihak tidak melakukan spekulasi yang dapat merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung.
Sebab asas praduga tak bersalah masih perlu ditegakkan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk terus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak mengembangkan opini yang mengarah pada proses pers yang merugikan kepentingan hukum klien kami dan sekaligus merendahkan kredibilitas Ketua. hakim merugikan pengadilan. Mahkamah Agung,” kata Hadika.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam menangani perkara.
Selain itu, hak tersangka juga terpenuhi.
“Seluruh pihak yang merasa mempunyai keterkaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif menyikapi tindakan jajaran Jampidsus Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya,” kata Handika. Zarof Ricar diduga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) usai melakukan penyidikan kasus suap Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung. Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Doktor Jaksa Agung)
Jaksa Penuntut Umum RI telah menetapkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar alias ZR, sebagai tersangka konspirasi suap tingkat kasasi, terdakwa Ronald Tannur.
Sementara itu, Zarof diduga melakukan konspirasi jahat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), untuk memfasilitasi kliennya mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Setelah dilakukan penyidikan pada Jumat, 25 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan dua orang tersangka sebagai bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus. di Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, plot jahat yang terlibat adalah antara Zarof dan Lisa yang mencoba menyuap hakim tingkat kasasi yang menangani kasus Ronald dengan memberikan uang sebesar Rp 5 miliar.
Dari konspirasi tersebut, Lisa Zarof menjanjikan kompensasi sebesar Rp 1 miliar.
“LR meminta ZR berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan Hakim Tinggi tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata Qohar.
Dan LR menyampaikan kepada ZR bahwa dirinya akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim MA dan ZR akan mendapat imbalan sebesar Rp1 miliar atas jasanya, lanjutnya.
Qohar mengatakan, Rp. Ada niat memberikan uang sebesar 5 Miliar kepada tiga hakim tertinggi yang mendengarkan kasasi Ronald Tannur, yakni S, A, dan S.
Mengenai hal itu, kata Qohar, berdasarkan pengakuan Zarof, tersangka mengaku sudah bertemu dengan salah satu hakim MA.
Namun, dia menyebut uang miliaran itu belum diserahkan ke hakim.
“Belum (mentransfer uang) bukan sekedar konspirasi jahat. (Tapi) ketemu atau tidak, kita selidiki,” jelasnya.
Selain Zarof, Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus konspirasi suap ini.
Adapun Zarof, Qohar menyebut dirinya dijerat dengan Pasal 5(1) Juncto, Pasal 15 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka ZR akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama dua puluh hari ke depan. Sedangkan tersangka LR tidak akan ditahan dalam kasus ini karena sudah terlanjur dilakukan penyidik terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.
(geosurvey.co.id/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Kiki Safitri)
Baca berita lainnya terkait kasus suap Mahkamah Agung.