Laporan dimuat jurnalis geosurvey.co.id, Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang dituduh menjadi mediator kasus korupsi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia memelukmu. perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024).
Komite Kehakiman (KY) mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung yang terus melanjutkan penyidikan dan pengembangan perkara terkait korupsi dalam pengurusan perkara yang diduga melibatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
KY menyatakan akan terus mencermati dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk lebih mengembangkan kasus akibat dugaan korupsi kasus Ronald Tanur.
Apalagi melihat dokumen keuangan yang diperoleh penyidik, terjadi pengurasan keuangan pada beberapa hakim.
KY sangat prihatin dengan kasus ini dan dalam perkembangannya mantan pejabat Mahkamah Agung dilibatkan sebagai terdakwa, Nour Dewata secara tertulis, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Mukti, masyarakat menyoroti integritas hakim dan pejabat kehakiman yang kedapatan menerima suap.
Hal inilah yang seharusnya menjadi fokus kerja sama antara KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
Untuk itu, KY mendorong kerja sama untuk mengidentifikasi area-area yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh hakim dan pejabat kehakiman.
Kejaksaan Agung disebut telah menetapkan pejabat senior Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar yang diduga menerima suap dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Ronald Tanur.
Di sisi lain, Zarof diduga berkonspirasi dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), untuk memfasilitasi perkara kliennya di Mahkamah Agung terkait kasus penganiayaan tersebut.
Usai dilakukan pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Penyidik Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi yang cukup, yakni ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, ujarnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, konspirasi jahat terjadi antara Zarof dan Lisa yang mencoba menyuap hakim kasasi yang mendengarkan kasus Ronald dengan membayar Rp.
Dari plot tersebut Lisa menjanjikan uang tunai Rp 1 miliar kepada Zarof.
“LR meminta ZR berusaha semaksimal mungkin agar hakim ketua dapat membuktikan kembali bahwa Ronald Tanur tidak bersalah atas keputusan Idul Fitrinya,” kata Qohar.
“LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan mendapat imbalan Rp 5 miliar sebagai hakim ketua, dan ZR akan mendapat Rp 1 miliar atas jasanya,” lanjutnya.
Qohar mengatakan bahwa Rp.
Berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar mengatakan terdakwa mengaku bertemu dengan salah satu hakim MA.
Namun, dia mengatakan uang miliaran itu belum dibayarkan kepada hakim.
“Namun (transfer uang, red.) itu hanya konspirasi jahat. (Tapi, red.). Benar atau tidak kita maklumi, ini yang kita selidiki,” jelasnya.
Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus konspirasi korupsi.
Terkait Zarof, Koxar mengaku dijerat Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dan yang kedua, Pasal 12 B yang disertai dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sebaliknya, terdakwa Lisa dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Terdakwa ZR akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sebaliknya, terdakwa LR dalam kasus ini tidak akan ditahan karena sudah dilakukan penyidik.” kata Qohar.