geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Zaruf Ricker diduga menjadi mediator kasus Ronald Tannor.
Kasus Ronald menimbulkan kekhawatiran banyak pihak pasca keputusan hakim yang membebaskannya dari kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Aprianti.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Zaruf Rikar atau akrab disapa ZR sebagai tersangka tindak pidana penyuapan terhadap terdakwa Ronald Tannor.
Zaroff diduga melakukan konspirasi jahat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), untuk memfasilitasi pengajuan hukuman kliennya ke Mahkamah Agung dalam kasus penganiayaan tersebut.
Bahaya saat Anda menuangkan ‘Sher’
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yodi Fornomo Kharhap yakin banyak orang akan masuk penjara jika mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaruf Ricker angkat bicara.
Pasalnya, menurut Yodi, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. kumdil MA memegang kunci kotak pandora mafia peradilan.
“Zerof Ricker adalah kontak utama Pandora dari mafia peradilan di Indonesia. Kalau dia nyanyi, banyak orang yang masuk penjara,” kata Yodi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Yodi memperkirakan, penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kg di rumah Zarof mustahil ditemukan jika hanya melibatkan sedikit orang.
Apalagi pendapatan tersebut masuk ke kantong Zaroff selama 10 tahun bekerja di MA.
Selain itu, jabatan Zaroff sebelum pensiun bukanlah jabatan pengambil keputusan di Mahkamah Agung, sehingga timbul dugaan bahwa ia hanya sebagai mediator atau perantara, seperti dalam kasus bebas Ronald Tannor dengan 3 hakim dan 1 pengacara disebut. dengan nama yang mencurigakan,” katanya.
Untuk itu, Yodi berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya, sehingga bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam mafia peradilan.
Menurutnya, penting untuk membersihkan sistem peradilan agar tetap menjaga hukum dan kebenaran seadil-adilnya.
“Pengungkapan kasus pengadilan secara penuh tentu bisa terjadi jika Zaroff Ricker mau buka mulut dan mengatakan kebenaran. Karena dalam keluarga mafia peradilan, bukti konkrit adalah bukti, karena mafia peradilan bermain secara diam-diam, diam-diam dan privat untuk meminimalisir jejaknya,” ujarnya.
Kemudian biasanya tersangka akan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi judicial collaborator, tambah Yodi.
Yodi pun berharap MA bisa menjadikan kasus Zerof Ricker sebagai momentum membersihkan mafia peradilan.
Selain itu, pemerintah baru-baru ini menaikkan gaji hakim.
“Untuk Ketua MA menciptakan momentum. Hal ini untuk membersihkan MA dan sistem peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan,” ujarnya.
Rasio MA
Sementara itu, MA membentuk tim pemeriksa untuk memperjelas susunan hakim pidana yang mengusut dan mengadili kasus pembunuhan terhadap terdakwa Ronald Tennor.
Keputusan ini diambil setelah Zaroff ditangkap oleh Jaksa Agung.
Diduga, sekitar Rp5 miliar digunakan untuk menangani meninggalnya Ronald Tannor.
Berdasarkan rapat pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan Mahkamah Agung memutuskan secara kolektif dan kolegial untuk membentuk tim pemeriksa yang bertugas memberikan klarifikasi terhadap susunan pidana. hakim dalam kasus Ronald Tennor.” kata Juru Bicara MA Yanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Tim pemeriksa diketuai oleh Ketua Hakim Daviarso Bodi Santiarto dengan anggota Giuffriadi dan Nur Adiono yang merupakan sekretaris ketua badan pengawas Mahkamah Agung.
Ianto mengatakan Ketua Pengadilan Tinggi Sonnarto akan segera memberikan instruksi kepada pimpinan Pengadilan Tinggi di empat wilayah hukum.
Dalam waktu dekat, Sunarto juga akan melakukan merger internal dengan Mahkamah Agung.
Buatlah pembelaan
Pengacara tersangka Zaroff Ricker, Handika Honggwangso mengatakan kliennya akan melakukan upaya pembelaan hukum terkait kasus dugaan perantara di Mahkamah Agung.
Zaroff merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Mahkamah Agung periode 2017-2022.
Kasusnya kini ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami kini sedang mempersiapkan langkah perlindungan hukum untuk menangani kasus ini,” kata Handika dalam pengumuman resmi, Senin (28/10/2024).
Ia mengimbau semua pihak tidak berspekulasi sehingga merusak kredibilitas hakim MA.
Sebab asas praduga tak bersalah belum ditegakkan.
Penulis: Ilham/Has/Reynas