geosurvey.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tomas Trikasih Lembong alias tim kuasa hukum Tom Lembong merekomendasikan agar Kejaksaan Agung (Kejaungung) mengusut menteri perdagangan Indonesia lainnya yang akan menjabat hingga 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Kuasa Khusus Tom Lambon Ari Yusuf Amir, Selasa (5/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ari menilai Kejaksaan Agung memilih mengusut kasus dugaan korupsi luar negeri ini.
Sebab, hanya Tom Lembong yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara beberapa menteri perdagangan masih buron dan belum dipanggil Kejagung.
Sebagai informasi, ada lima menteri perdagangan yang menjabat pada tahun 2015 hingga 2023.
Pasca pengunduran diri Tom Lembong pada tahun 2016, Engartiasto Lukita mengambil alih posisi Menteri Perdagangan.
Ia menjabat pada tahun 2017 hingga 2019.
Selain itu, posisi Menteri Perdagangan juga dijabat oleh Agus Suparmanto pada periode 2019 hingga 2020.
Muhammad Lutfi kemudian menjabat Menteri Perdagangan pada 2021-2022. tahun.
Sedangkan posisi Menteri Perdagangan periode 2023 dijabat oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas.
Silakan menilai sendiri kajian ini terkait dengan introduksi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023, kata Ari, Selasa.
Artinya, mereka mengusut sampai tahun 2023. Pertanyaannya apakah mereka tidak akan mengusut menteri ke depan, itu pertanyaannya.
Ari menilai ada pembatasan setelah Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di luar negeri.
Dia menilai Kejaksaan Agung hanya menyeleksi dan memeriksa Tom Lembong dalam kasus ini.
“Jika rekan saya bercerita tentang operasi penebangan pohon tertentu, dia akan memilih untuk menebang pohon di sana,” kata Ari.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa.
Zaid menegaskan Tom Lembong tidak terlibat dalam kasus ini.
Tom Lembong mengaku tidak pernah memanfaatkan atau menguntungkan pihak lain saat merencanakan pembelian gula tersebut.
Pak Tom Lembong menegaskan, tidak mengambil uang rupee dari keuntungan atau memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara tidak sah, jelas Zaid.
Karena ada cara untuk membuat kebijakan impor, dan semua korespondensi antara Kementerian Perdagangan dengan cabang BUMN dan PT PPI diketahui kementerian lain, termasuk Kementerian Keuangan.
Ia pun mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut setelah Tom Lembong mengundurkan diri 9 tahun lalu.
“Kalau ada kerugian pemerintah kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu sudah diterima 9 tahun yang lalu saat surat itu dibuat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut kebijakan penerbitan izin pembelian gula di bawah Menteri Perdagangan Tom Lembong menimbulkan kerugian anggaran negara sekitar Rp400 miliar. Duduk menangani kasus Tom Lambong
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu dengan memberikan izin membeli gula pada tahun 2015.
Meski saat itu stok gula dalam negeri dinyatakan surplus sehingga gula tidak perlu diekspor.
Namun pada tahun 2015, Menteri Perdagangan yang diduga TTL memberikan izin kepada PT AP PL untuk mengolah 105.000 ton gula kristal mentah menjadi gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP), jelas Qohar.
Keputusan Tom Lembong saat itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang memperbolehkan ekspor GKP hanya ke badan usaha milik negara.
Namun Tom Lembong memberikan persetujuan PI kepada PT AP untuk memasang GKM.
Selain itu, penerbitan izin impor tidak dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan CS, manajer pengembangan bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.
(geosurvey.co.id/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha)